Lahat_Dalam pengelolaan anggaran kembali' mencuat di kabupaten lahat, hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia (BPK RI)atas Tahun Anggaran 2024 menemukan dugaan pertanggung jawaban belanja alat dan bahan kegiatan kantor pada dinas perikanan kabupaten lahat, tidak di dukung sebenarnya dgn nilai mencapai Rp. 199.603.028.27
Temuan tersebut bukan selisih adminitrasi kecil,berdasarkan adminitrasi pemeriksaan dokumen serta kompirmasih penyediaan, bendahara PPATK, dan penggunaan anggaran (PA) belanja tersebut di pertanggung jawabankan menggunakan bukti yg di sebut tidak sesuai kondisi Rill.
Adapun rincian belanja yang menjadi sorotan meliputin :
1.alat tulis kantor : Rp.68.737.864.41
2.kertas dan cover : Rp.78.313.921.61
3.bahan cetak : Rp.23.999.000.00
4.bahan komputer :Rp.9.922.252.00
5.perabotan kantor : Rp.3.713.000.00
6.alat/bahan kegiatan kantor lainnya: Rp.7.917.000.00
Semua total keseluruhan mencapai hampir Rp.200 juta,angka dinilai sebagian orang terlihat kecil,di banding proyek miliaran rupiah,namun tetap melupakan uang rakyat.yg wajib di pertanggung jawaban.
Publik pun bertanya, bagaimana mungkin belanja rutin seperti alat tulis, kertas dan bahan komputer yg sifatnya adminitrasitratip dan relatif sederhana justru menyisakan dugaan pertanggung jawabannya tidak sebenarnya, pengawas internal tidak berjalan.
Ketua lembaga pemantau situasi (LAPSI)kabupaten lahat, BPK. Khoiri, secara terbuka mempertanyakan intergritas tata kelola anggaran tersebut, la menilai temuan BPK tidak boleh berhenti secara catatan adminitrasi semata.
Ini Bukan soal besar atau kecilnya angka, ini soal kejujuran dalam mengelolah anggaran uang negara, jika bukti pertanggung jawabkan tidak sesuai fakta, maka ada persoalan serius dlm sistem atau pun oknum yang terlibat. Tegas khoiri.
Tim investigasi (LAPSI)akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH)untuk memastikan adanya' perbuatan melawan hukum atau tidak, ia menegaskan keterbukaan dalam mengelolah keuangan daerah.
Jangan sampai temuan audit hanya menjadi rutinitas tahun tanpa efek jera. Jika ada indikasi penyimpangan harus di usut secara profesional dan objektif, ujar khoiri.
Hingga berita ini di terbitkan pihak dinas perikanan kabupaten lahat belum memberi keterangan keterangan resmi untuk rincian dan tidak lanjut atas temuan tersebut, upaya konfirmasi terus dilakukan memperoleh penjelasan yg detail.
Masyarakat menunggu apakah temuan ini menjadi hanya catatan adminitrasi yg di lunasin begitu saja, atau menjadi pintu masuk pembenahan serius tatah kelolah Anggara di pemerintahan kabupaten lahat.
Kami akan tetap memantau setelah berita ini di terbitkan prinsip praduga tak bersalah kode etik junarlis, semua pihak tersebut tetap di anggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap, namun satu yang pasti kertebukaan dan transparan bukan pilihan melaikan kewajiban.
(Dedek Suhendra)
Tulis Komentar