Lahat II 1 Agustus 2026,ayolahat.my.id
Penutupan akses jalan menuju operasional PT.ALR, oleh warga Desa Cempaka wangi dan Desa Lematang jaya di wilayah nanjungan kabupaten lahat,ditengah warga menyatakan jalan tsb jalan umum atau nasional,ditengah ketegangan saat ini,ada seorang warga sekitar meluruskan, memohon indentitas dirahasiakan,mengenai sejarah jalan di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan,sejak sebelum wilayah itu resmi menjadi Desa Cempaka wangi,dia menceritakan jalan yang menjadi permasalahan ini,sebenarnya aset Pertamina yang dibebaskan pada tahun 1985.itu merupakan jalan menuju operasional perusahaan migas,setelah itu jalan di gunakan oleh PT. ALR, unjarnya
Setelah jalan digunakan oleh PT. ALR melakukan pelebaran jalan dan memperbaikin jalan, selanjutnya digunakan PT. ALR dan warga sebelum terjadinya konflik.
Ia meluruskan tanggapan warga, yang menyebutkan jalan tersebut sebagai jalan Barito,ia meluruskan tentang penyebutan jalan Barito itu keliru,jalan Barito itu di wilayah sp 3 bukan wilayah nanjungan.
Berdasarkan peta pernah diakui menurut adminitrasi pemerintah dulu dalam hasil kesepakatan tiga Desa yang diterbitkan tahun 1999, disepakati oleh Desa nanjungan, Sengkuang,dan tanjung jambu,dalam Dokumen,ruas jalan dinyatakan sebagai jalan Pertamina.
Hal ini yang kita ketahui lahan tersebut telah di bebaskan Pertamina, statusnya pun disepakati oleh tiga Desa Dulu,dengan adanya konflik penutupan jalan ini,muncul pertanyaan apakah pemerintah telah merubah status jalan,kurang pengetahuan,kami memintak klarifikasi dari pihak terkait.
Pemkab Lahat dan polres lahat harus bisa cepat menyelesaikan persoalan ini,bedasarkan Dokumen Resmi dan sesuai aturan berlaku,dengan aman,lancar,serta tertip,tidak menimbulkan konflik sosial bagi masyarakat.
Reporter : Dedek Suhendra
editor : ayoLAHAT
Tulis Komentar