Tuntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Ibu Kandung,ayoLAHAT Apresiasi Ketegasan Kajari Lahat

Tuntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Ibu Kandung,ayoLAHAT Apresiasi Ketegasan Kajari Lahat
Lahat II 08 Oktober 2026.ayoLAHAT.my id

Redaksi Media ayoLAHAT.my.id memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat atas ketegasan dan profesionalisme dalam penanganan kasus hukum yang menyita perhatian publik di Kabupaten Lahat.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, M. Haikal Hafidh, S.H., M.H., yang secara tegas menuntut pidana mati terhadap terdakwa Ahmad Fahrozi bin Arsam. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Kamis (8/10/2026).   

Terdakwa Ahmad Fahrozi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap ibu kandungnya sendiri, korban berinisial SA (63 tahun). Peristiwa tragis yang menggegerkan masyarakat ini terjadi pada 28 Maret 2026 lalu.   

Dalam berkas tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim PN Lahat untuk tidak memberikan toleransi atas perbuatan keji terdakwa.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fahrozi bin Arsam (Alm) dengan pidana MATI," tegas JPU M. Haikal Hafidh di hadapan Majelis Hakim dan peserta sidang.   

Pimpinan Umum Redaksi ayoLAHAT menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Kejari Lahat sangat tepat dan mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Tindakan tega menganiaya hingga menghilangkan nyawa ibu kandung sendiri merupakan kejahatan luar biasa yang melukai nilai-nilai kemanusiaan.

Langkah berani JPU Kejari Lahat ini diharapkan menjadi cerminan penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak pernah terulang kembali di wilayah Kabupaten Lahat maupun Indonesia pada umumnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)