Lahat II 08 Oktober 2026.ayoLAHAT.my.id
Langkah hukum pendaftaran Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) terhadap Bupati dan Sekda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Pengadilan Negeri Muara Enim kini berkembang menjadi sebuah gerakan hukum dan sosial yang masif. Tidak kurang dari 45 portal media siber secara serentak menyuarakan aksi hukum yang dipelopori oleh Redaksi Media Siber PLUSMINUS bersama Tim Advokasi dan ayoLAHAT menyuarakan hak Warga PALI.
Dukungan solid yang terus mengalir dari puluhan media lokal hingga nasional ini menjadi bukti bahwa jurnalisme advokasi (advocacy journalism) yang diusung tidak berjalan sendirian. Jejaring pers secara tegas menilai Pemkab PALI telah melakukan pembiaran administrasi (omission) yang berdampak langsung pada kerugian hak-hak keperdataan masyarakat sipil.
*Bukan Sekadar Gugatan, Ini Perjuangan Angka Keadilan Lahan Warga*
Gugatan ini bukan sekadar langkah hukum formal di pengadilan, melainkan sebuah perjuangan nyata untuk menuntut keadilan atas hak lahan masyarakat yang selama ini tergerus. Penetapan tarif resmi ganti rugi atau kompensasi yang diterapkan Pemkab PALI dinilai sudah sangat usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga sangat mendesak untuk segera dikaji ulang.
Di saat yang sama, gelombang solidaritas antara pers dan warga menggelombang kuat. Mereka mendesak agar operasional kegiatan seismik 3D yang dinilai merugikan warga dan tidak berkeadilan untuk segera dihentikan. Penghentian operasional serta peninjauan ulang regulasi tarif ini menjadi poin kunci agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang melanggengkan penindasan hak keperdataan warga.
Tulis Komentar