*Dishub Lahat Ungkap Tagihan PJU Rp 14,7 Miliar:Teknis Dilimpahkan Ke Dinas PRKPP,Dipertanyakan*

*Dishub Lahat Ungkap Tagihan PJU Rp 14,7 Miliar:Teknis Dilimpahkan Ke Dinas PRKPP,Dipertanyakan*

Lahat II 08 Oktober 2026.ayoLAHAT.my.id

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat resmi memberikan jawaban atas surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh awak media terkait transparansi tata kelola anggaran serta titik Penerangan Jalan Umum (PJU). Namun, balasan tertulis dari instansi tersebut justru memicu sorotan publik karena menyisakan tanda tanya besar terkait pembagian kewenangan dan transparansi anggaran.   

Berdasarkan surat resmi bernomor 589/551/HUB/2026 bertanggal 07 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Reyno Delfansyah, S.IP, M.M., pihak Dishub melampirkan data realisasi pembayaran tagihan rekening PJU.   

*Rincian Tagihan Listrik PJU*

Dalam lampiran dokumen tersebut, realisasi tagihan dan pembayaran PJU tercatat sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2025: Total tagihan sebesar Rp14.763.573.151 (Rp14,7 Miliar) untuk 12 bulan pembayaran.   

Tahun Anggaran 2026 (Januari – Juni): Total tagihan sementara mencapai Rp6.205.143.437 untuk 6 bulan pertama.   

Sorotan Isu Teknis dan Pengadaan

Meski membeberkan angka realisasi pembayaran tagihan listrik bulanan, Dishub Lahat menyatakan tidak dapat memenuhi tiga poin permohonan informasi lainnya, yaitu:   Data rincian teknis kategori PJU (bermeteran vs tanpa meteran).   

Data jumlah unit PJU tenaga surya (solar cell).   

Dokumen target pemasangan/pengadaan PJU solar cell baru Tahun Anggaran 2026. 

Dalam tanggapannya, pihak Dishub menyatakan bahwa rincian teknis, pengadaan, dan pengelolaan sarana PJU tersebut berada di bawah kewenangan (leading sector) Dinas Perkim dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Lahat.  

*Indikasi Kejanggalan dan Langkah Investigasi*

Sikap Dishub yang mengarahkan perincian teknis ke Dinas PRKPP dinilai publik sebagai bentuk lepas tangan atas aspek teknis dan efisiensi anggaran. Hal ini memicu pertanyaan tajam: bagaimana sebuah instansi membayarkan anggaran hingga belasan miliar rupiah setiap tahun tanpa memegang rincian data teknis lapangan secara transparan?   

Sorotan ini berpotensi memicu langkah investigasi lanjutan dari instansi pengawas anggaran seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum guna menelusuri keabsahan titik PJU, efektivitas skema meteran, serta akuntabilitas alokasi dana PJU di Kabupaten Lahat.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)