*Temuan BPK RI TA 2024 Disdik Kab.Lahat, Bungkam diduga Hamburkan Uang Negara*

*Temuan BPK RI TA 2024 Disdik Kab.Lahat, Bungkam diduga Hamburkan Uang Negara*

*INVESTIGASI ayolahat.my.id*


Lahat ll 11 Juni 2026



Laporan hasil pemeriksaan (LHP)Badan pemeriksa keuangan (BPK RI)atas laporan keuangan pemerintah kabupaten lahat tahun 2024, menemukan adanya realisasi belanja kegiatan Ho BSe dan Ho Cal Dinas pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai ketentuan,total kerugian negara akibat ketidakpatuhan ini diduga mencapai miliaran Rupiah. 


Cerminan adanya pengabaian terhadap solusi aplikasi pemerintahan pusat yang sudah teruji dan tanpa biaya,disaat anggaran daerah seharusnya diperketat untuk kepentingan masyarakat,Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lahat, justru terjebak dalam pusaran belanja yang kontroversial.


*Latar Belakang Masalah*

Menurut LHP BPK RI nomor 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, penyebab utama permasalahan ini tidak sebesar nilai SP2D atau bukti pertanggung jawaban ketidaksesuaian kegiatan Ho BSe dan  Ho Cal tidak memiliki bukti penyerahan uang ke kas daerah ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan :


1.peraturan daerah kabupaten lahat nomor 1 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah : pasal 160 ayat 2 dan 3 dan pasal 193 ayat1.

2.peraturan bupati lahat nomor 19 tahun 2023 tentang standar harga pemerintahan kabupaten lahat tahun anggaran 2024 pasal 6 ayat 3.


*Pertanggung Jawaban Tidak Sesuai Ketentuan Mengakibatkan*

Hasil pemeriksaan BPK RI Menemukan Dalam kegiatan Ho BSe dan Ho Cal Dinas pendidikan dan kebudayaan kab.lahat mengakibatkan :


1.kelebihan pembayaran Ho BSe dan Ho Cal belanja barang sebesar Rp.3.188.000.000.00

2.pembayaran kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp.275.850.065.00 atas pengembalian belanja Dinas pendidikan dan kebudayaan di Ho Cal tidak memiliki bukti penyerahan uang ke kas  daerah.


Penyimpangan yang  terdeteksi kegiatan Ho BSe dan Ho Cal berupa kwitansi,nota pesanan/nota penyediaan, berita acara serah terimah,berita acara pembayaran/daftar hadir kegiatan tersebut lebih kecil dari pembayaran SKPD dan tidak memiliki bukti penyerahan uang ke kas daerah.


BPK RI secara tegas merekomendasikan Bupati lahat untuk mengambil tindakan korektif, memproses kelebihan pembayaran sesuai peraturan perundangan-undangan  menyetorkan ke kas daerah.


*Kontras yang lebih menyakitkan terlihat pada infrastruktur fisik*

Sambil memanjakan anggaran belanja puluhan sekolah masih harus"mengemis"pembangunan toilet dan pagar namun,lagi-lagi pola cluster pricing muncul kepermukaan,paket-paket pembangunan fisik di patok seragam di angka Rp.100 juta  hingga 200 juta,sebuah pola yang secara kualitatif sangat tidak wajar dalam dunia konstruksi yang presisi.


*Spekulasi Publik:Dominasi Proyek yang diendus KAJARI LAHAT*

Mengingat aksi tegas jaksa yang belum lama mengeledah Dinas koni lahat terkait dugaan dana hibah penyedia tertentu,pola serupa di Dinas pendidikan-terutama pada kluster APBD Belanja yang nilainya indetik- seharusnya masuk dalam radar-radar korps Adhyaksa.

Jika monopoli proyek di Dinas Laen bisa dibongkar,mengapa pola "fotocopy" anggaran Dinas pendidikan dan kebudayaan dibiarkan melenggang ?


*Bungkam Adalah Pengakuan*

Hingga berita ini dipublish kompirmasi via wa dan ,surat kompirmasi resmi nomor 023/RED/AYLA/VI/26 yang dilayangkan Redaksi Ayolahat pada 03 Juni 2026,masih menjadi penghuni setia laci meja kerja pihak dinas, tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi. 


Sambil menunggu sampai kapan sikap diam yang seolah kompirmasih bisu bahwa ada yang tidak  beres dalam perancangan belanja ini,Redaksi ayolahat juga berkordinasi dengan auditor apakah pihak mereka telah memeriksa belanja-belanja ini ?


Dan akan terus mengawal jejak anggaran"Gaib" tersebut hingga ke titik terang,demi memastikan bahwa setiap rupiah pajak rakyat Lahat ke kas Negara.

Reporter : Dedek Suhendra 

editor : ayoLAHAT

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)