Lahat_ayolahat.my.id Humas Polres Lahat, seorang pria berinisial KHS bin AG, 23 tahun, desa MS, Kota Lahat yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur SK, 15 tahun berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Lahat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : Lp/B/135/III/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 24 maret 2026 Polres Lahat, menerima laporan dari keluarga korban yang merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut. Kejadian pada hari selasa tanggal 24 maret 2026, sekitar pukul 02.30 wib, bermula terduga masuk kedalam rumah pelapor melalui jendel kamar, setelah di dalam kamar terduga membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
Korban yang masih di bawah umur tidak berdaya dan mengalami tekanan sehingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Setelah kejadian terungkap, pihak keluarga segera membawa korban untuk mendapatkan pendampingan serta melaporkannya ke pihak berwajib.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, yang didampingi Kasat PPA/PPO AKP HJ Fifin Sumailan SH.MH, dan Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, membenarkan kejadian tersebut setelah adanya laporan dari keluarga korban Unit PPA/PPO, bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Unit PPA/PPO Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental akibat peristiwa yang dialaminya. Polres Lahat tetap mengimbau keoada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Polres Lahat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dapat terwujud.
Terduga dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (dua) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Perpu no. 01 tahun 2916 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Dedek Suhendra)
Tulis Komentar