*INVESTIGASI ayolahat.my.id*
Lahat II 15 Juni 2026
Disaat anggaran daerah seharusnya diperketat untuk kepentingan masyarakat, sekretariat daerah kabupaten lahat, justru terjebak dalam pusaran belanja jasa yang kontroversial.
Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan(LHP)badan pemeriksa keuangan (BPK RI),atas laporan keuangan pemerintah kabupaten lahat tahun 2025, menemukan adanya realisasi belanja jasa konsultasi penasehat hukum,di sekretariat daerah kabupaten lahat,tidak sesuai ketentuan mebebanin Negara dan kelebihan mengharuskan melakukan pengembalian.
Kebijakan ini mencerminkan adanya, mebebanin negara cukup besar dan kelebihan yang harus disetor ke kas daerah,Redaksi Ayolahat,konfirmasi diberikan melalui surat Resmi nomor : 020/RED/AYLA/VI/26 tanggal 03 Juni 2026, Sekretariat Daerah dan melalui Via WhatsApp memintak tanggapan terkait surat.
*Ini nomor Kabag hukum waktu itu lansung aja kompirmasih dengan beliau begitu pesan Whatsapp Chandra,SH,MM merespon kompirmasih wartawan*
*Bahwa pengembalian tersebut akan dilakukan oleh pihak ke 3...sdr Dr.mulkan pengacara Pemda pada zaman PJ bupati lahat..sdh kami sampaikan ke pihak ke 3 yang informasi kami dapatkan akan dibayar dipertengahan bulan 8 ndo,begitu isi pesan Whatsapp Kabag hukum Aris toteles,SH,MH merespon kompirmasi wartawan*
Sikap saling lempar tanggung jawab ke arah Kabag dan pihak ke 3 memincu pertanyaan besar, Dokumen tanggung jawab mutlak,kepala Sekertaris Daerah selaku pengguna anggaran(PA)yang memenga kendali penuh atas uang negara.menjadikan Kabag dan pihak tiga sebagai tameng untuk menunda klarifikasi lempar bola, justru memperkuat dugaan Publik bahwa ada hal besar yang sedang ditutupi oleh pihak terkait.
Berikut,Data analisis yang berhasil dihimpun Redaksi yang sejatinya dapat diklasifikasi.
*Data yang Ditutupi : Modus"Angka"Mengubah Aturan Mebebanin Negara,dan Tender Selundupan*
Tim Investigasi ayolahat berhasil menguliti dua klaster anggaran kebocoran didalam RUP sekretariat daerah lahat 2025.
1.*Skandal Paket,TA 2024 mebebanin APBD 2025*
Sekretariat daerah mengubah aturan peraturan presiden nomor 72 tahun 2025 mengatur bahwa honorarium dapat diberikan kepada pihak Laen,yang diberi tugas mewakili pemerintah dalam persidangan pengadilan dengan tarif Rp. 1.800.000 per kegiatan,bukan Rp.7.500.000 perlaporan, sekretariat daerah tidak melakukan penelitian mendalam mengambil keputusan sendiri, gugatan hukum tersebut diakhiri perdamaian dimna pemkab lahat diharuskan membayar kepada penggugat,mebebanin APBD 2025.
2.*Indikasi Markup,Kelebihan Jasa konsultasi Hukum Rp.127.500.000 TA 2025*
Hasil temuan kepada panitera PN lahat diketahui persidangan satu nomor perkara pada hari sama dua persidangan tapi tetap dianggap satu persidangan.
Konsultasi hukum HM diketahui moyou sekertaris Daerah lahat, melakukan satu laporan pendampingan perorang,terdapat selisih pembayaran mengindikasi adanya Pengelembungan tidak didukung kegiatannya.
*Berujung Janji Dan Laporan Resmi ke Kejaksaan & KPK*
Langkah pernyataan untuk pengembalian yang diambil pertengahan bulan 8 sekretariat daerah lahat,untuk setor kelebihan,Redaksi Ayolahat Mengapresiasi dan akan terus memantau janji penyetoran ke kas daerah kab.lahat.
Demikian sikap tegas Redaksi Ayolahat,terkait temuan BPK RI TA 2025,akan laporan formal ke lembaga penegak hukum,yakni kejaksaan kabupaten lahat serta tembusan khusus kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, dan komisi pemberantasan korupsi(KPK),terkait Dugaan jasa khusus membebani keuangan daerah sebesar Rp. 946.200.000.00.publik bertanya.
Hingga berita ini diturunkan mengugurkan tanggung jawab dan kewajiban Redaksi diruang digital dan klarifikasi hak jawab sekertaris Daerah kab.lahat.
Reporter : Dedek Suhendra
editor : ayoLAHAT
Tulis Komentar