*Seismik Di Talang Akar Dikerjain Ulang,Pengamat Bukti Bobroknya Regulasi Pemkab Pali*

*Seismik Di Talang Akar Dikerjain Ulang,Pengamat Bukti Bobroknya Regulasi Pemkab Pali*

Lahat II 06 Oktober 2026.ayoLAHAT.my.id

Isu simpang siur kompensasi lahan Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bukan sekadar Isu di atas kertas. Ketidakpastian hukum dan sikap "cuek" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI terbukti telah memicu kekacauan informasi dan keresahan mendalam di tingkat tapak.  

​Bukti paling nyata terjadi di Desa Talang Akar, di mana proses sosialisasi kegiatan Seismik 3D sampai harus digelar ulang akibat gelombang ketidakpuasan dan kebingungan warga pemilik lahan atas informasi tarif yang tidak transparan. 

 ​Fakta lapangan ini dibeberkan dalam Konferensi Pers resmi pendaftaran Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang digelar di Kantor Hukum Fahmi Nugroho, Palembang, Selasa (6/10/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Pemred Media PLUSMINUS Hengky Yohanes, Praktisi Hukum Fahmi Nugroho, Pengamat Sosial Politik Ade Indra Chaniago, serta belasan pimpinan jejaring media.

​Bukti Murni Pembiaran: Warga Bingung, Pemkab Malah 'Sembunyi' Dosen Sospol Ade Indra Chaniago menegaskan bahwa kasus sosialisasi ulang di Desa Talang Akar adalah bukti empiris (fakta lapangan) yang tidak bisa dibantah oleh Pemkab PALI.

Menurutnya, hal ini menjadi bukti terang benderang adanya kelumpuhan pelayanan publik.  

Kenapa sosialisasi di Talang Akar sampai diulang? Karena warga merasa ditutupi dan tidak mendapatkan kejelasan tarif yang adil! Kalau saja Bupati PALI dari awal berani terbitkan Perbup Tarif Lokal yang sah, kekacauan informasi dan gejolak warga seperti di Talang Akar ini tidak akan pernah terjadi," tegas Ade Indra Chaniago di hadapan awak media.  

Ia menambahkan, ketidakjelasan aturan ini membuat iklim di lapangan sangat rawan. Warga pemilik lahan merasa dibodohi, sementara pihak pekerja Seismik 3D di lapangan ikut kena imbasnya akibat tidak adanya payung hukum lokal yang tegas dari Bupati.  

​Tuntut Pengadilan Stop Dulu Operasional Seismik 3D! ​Melihat amarah warga yang makin meluas dari Desa Talang Akar hingga desa-desa tetangga, Tim Advokasi PLUSMINUS bergerak cepat menyeret pembiaran ini ke Pengadilan Negeri Muara Enim melalui Gugatan Warga Negara.

​Tak main-main, dalam gugatan tersebut tim melayangkan Tuntutan Putusan Sela (Provisi) yang mendesak Majelis Hakim untuk menerbitkan perintah penghentian sementara seluruh kegiatan Seismik 3D (PT BGP/PHR) di PALI.

Fenomena Talang Akar itu baru 'puncak gunung es'. Jika Pemkab PALI terus membatu, amarah warga bisa meletus jadi aksi demo besar-besaran dan penghentian paksa di lapangan. Maka dari itu, kami minta Pengadilan turun tangan menyetop sementara kegiatan Seismik sampai Pemkab PALI resmi terbitkan Perbup Tarif yang adil!" ujar Hengky Yohanes, Pemred PLUSMINUS selaku Kuasa Penggugat.  

Selain Bupati dan Sekda PALI, gugatan ini juga menyeret Kemendagri, Kemenhan, dan KemenESDM sebagai Turut Tergugat guna membongkar fakta bahwa berbagai laporan dan disposisi pusat pun telah diabaikan oleh Pemkab PALI.

Melalui jalur hukum peradaban ini, masyarakat menuntut satu hal simpel: Bupati PALI stop lepas tangan dan segera terbitkan Perbup Tarif Lokal agar rakyat tidak terus-menerus dirugikan.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)