*Temuan Signifikal & Berulang,Perjalanan Dinas(TPHP)Kab.LahatSorotin*

*Temuan Signifikal & Berulang,Perjalanan Dinas(TPHP)Kab.LahatSorotin*

*INVESTIGASI ayolahat. my.id*


Lahat II 28 Juni 2026


Temuan berulang laporan hasil pemeriksaan(LHP)badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI)yang kami dapat secara resmi,terhadap anggaran perjalanan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan pertenakan(TPHP) kabupaten Lahat,dari TA 2024 TA 2025,menjadi sorotan.


*Skanda Berulang-ulang & Latar Belakang Masalah*

Auditor menemukan  berulang anggaran belanja (TA2025),terkait Perjalanan Dinas (TPHP)kab.lahat berulang kali artinya telah menjadi Kebudayaan yang buruk di lingkungan Dinas (TPHP) Kabupaten lahat diduga FIKTIP, sebesar Rp.80.064.000.00 anggaran negara adanya Pengembalian TA 2025 Sub Total sebesarRp.182.519.800.00 BPK menemukan angka tersebut bersumber dari, perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Biasa,periode Januari sampai Maret 2025.


Temuan BPK RI Masa lalu Perjalanan Dinas Tanaman pangan Hortikultura Dan pertenakan(TA 2024)kab.lahat diduga FIKTIP,Dinas(TPHP)kab.lahat sdh Menyalahin aturan kerja( KAK)dalam pengeluaran belanja APBD,untuk membiayai kegiatannya yang bukan anggarannya Tidak memilikin Bukti kegiatan di buku besar,sebesar

 Rp 227.763.000+

Rp.414.820.036.00

diduga Fiktip adanya Pengembalian TA 2024 sub total sebesar Rp.1.990.000.000.00,

BPK RI Menemukan angka tersebut.


*Transparansi Publik Pengembalian*

Kepala Dinas(TPHP)kab.Lahat, mengingat Total akumolasi anggaran keuangan Daerah temuan BPK RI, Berulang-ulang cukup besar,blum jelas  Pengembaliannya,Dinas (TPHP)kab.lahat,Publik Memintak transparansi,dalam memberikan jawaban tertulis dan jelas berbasis Data pengembalian,(di sertai bukti setoran/STS jika sudah ada)diduga masa lalu belum lunas.


*Bungkam adalah pengakuan*

Hingga berita ini dipublish,kompirmasih via wa kepada staff dan surat kompirmasih resmi nomor : 027/RED-AYLA/VI/26 yang dilayangkan Redaksi ayolahat pada 19 juni 2026,surat masih menjadi penghuni setia laci meja kerja pihak Dinas (TPHP),tidak ada jawaban tidak ada klarifikasih.

sambil menunggu sampai kapan sikap diam yang seolah kompirmasih bisu,bahwa ada yang tidak beres dalam perecanaan belanja ini,Redaksi ayolahat juga akan berkordinasi dengan auditor apakah pihak mereka telah memeriksa belanjah perjalanan Dinas (TPHP).


*Ucapan Lisan Dinas (TPHP)Lahat*

Mengingatkan,agar Para pejabat Daerah dan pelaksanaa proyek pengadaan,lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi kewenangannya,terutama dalam proses E-purchasing,yang seringkali rawan terjadi penyimpangan administrasi dan Mark-up harga.Meskipun kemudian pemerintah daerah ataupihak terkait,mengembalikan Dana kelebihan pembayaran ke kas Daerah,tindakan itu tidak serta-merta menghapus ungsur pidana,karena temuan BPK RI terus berulang setiap tahunya,apalagi jika terbukti perbuatan korupsi.


*Dasar Hukum*

1.Undag-undang nomor 31 Tahun 1999 adalah peraturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

2.undang-undang pemerintahan nomor 12 tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan Daerah. 

3.undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pada pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertip.


Dari Uraian Temuan BPK RI jelas yang secara berulang-ulang seolah disengaja,oleh pejabat penatausahaan keuangan Dinas (TPHP)kab.lahat,untuk membiayai kegiatan bukan anggarannya kegiatan pun tidak memilikin bukti dibuku besar dan tidak cermat memverifikasi dokumen  pertanggung jawaban anggaran belanja perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan.


Redaksi ayolahat juga berharap pihak Kejaksaan  kabupaten Lahat dan Kajati Sumsel,dapat memeriksa dan memanggil pihak-pihak terkait,dan bila ditemukan ada unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara agar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan agar bisa menimbulkan efek jera.

Reporter : Dedek Suhendra 

editor : ayoLAHAT

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)