Lahat_ayolahat.my.id Humas Polres Lahat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Raden Putro, S.H., CPHR., Kanit Idik II AIPTU Ze Nasution, serta personel Satres Narkoba Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang berada di Jalan Lintas Servo KM 108, Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setelah sasaran dan lokasi dipastikan, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.19 WIB.
Saat petugas tiba di lokasi, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial **R.D. (31)** berusaha melarikan diri setelah melihat kedatangan anggota kepolisian. Namun berkat kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar yang disaksikan oleh warga sipil setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,79 gram, satu lembar plastik klip transparan, satu buah dompet warna merah muda, satu potong celana pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A60 warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya seluruh barang bukti diperlihatkan kepada saksi yang menyaksikan proses penggeledahan sebelum diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Setelah proses penangkapan dan pengamanan selesai dilakukan, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Saat ini Satres Narkoba Polres Lahat masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Selain itu, barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Lahat mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Reporter : Dedek Suhendra
editor : ayoLAHAT
Tulis Komentar