Lahat_ayolahat.my.id Terdakwa Suhendratno,mantan kepala desa tanjung dalam lahat,di vonis 2.5 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran desa 2021,Rp.362 juta desa tanjung dalam di lahat.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai,Hakim Kristanto sahat Sianipar dalam sidang pengadilan tipikor palembang,Rabu(6/5/2026).
Dalam Kristanto putusannya,terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun & 6 bulan,serta denda sebesar Rp.50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.
Tak hanya itu,Suhendratno juga dibebankan membayar uang pengganti (UP)sebesar Rp.362 juta,jika tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut,maka di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim menyatakan,terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,perbuatannya dinilai melanggar ketentuan pasal 604 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto pasal 18 undang-undang nmor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Dalam dakwaan jaksa,disebutkan bahwa tindakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Sebelumnya,jaksa penuntut umum (JPU)dari kejaksaan negeri lahat menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat,yakni 3 tahun penjara denda Rp.50 juta subsider 6 bulan kurungan,serta kewajiban membayar uang pengganti yang sama,dengan ancaman pidana tambahan 1 tahun 6 bulan apabila tidak dibayar.
Menanggapi putusan tersebut,baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum,kompak menyatakan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan yang meledak ke publik,mengingat dana desa yang dikelola oleh seorang kades yang berakhlak mulia dan seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diselewengkan demi kepentingan pribadi,dan beliau pribadi yang akan menjalani hukuman atas kesalahan. tersebut.
Reporter : Wk.
Editor :ayoLAHAT
Tulis Komentar