Lahat_ayolahat.my.id Dinas perindustrian dan perdagangan(Disperindag)kabupaten Lahat,menanggapin surat dari redaksi ayolahat,pastikan akan menindak tegas pangkalan yang kedapatan menjual gas elpiji 3 kilo di atas harga eceran tertinggi(HET).
Mereka tidak boleh menjual gas elpiji 3 kilogram di atas harga HET,yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp.18.500 rupiah,akan segera menindak lansung pangkalan tersebut.
Kepala Disperindag kab.lahat Limra Naupan,ST.MT diwakilin kepala bidang sarana distribusi perdagangan bpk.Tarmidi,S.Sos.MM mengatakan,operasi pasar terus dilakukan Disperindag,hingga saat ini HET elpiji 3 kilogram tidak mengalamin kenaikan dan tetap sebesar Rp.18.500 rupiah,jika ada pangkalan Laen yang menjual diatas HET, masyarakat bisa melaporkan ke Disperindag kab.lahat untuk dilakukan penindakan.
Jika ada yang jual pangkalan gas elpiji 3 kilogram diatas Rp.18.500 rupiah tolong laporkan ke kami agar kami bisa lakukan penindakan,kata Tarmidi,Jumat 8 mei 2026.
Redaksi ayolahat mengasosiasi penuh dinas Disperindag kab.lahat telah Menerimah wartawan ayolahat diruangannya,unjar tarmidi menurutnya,butuh pengawasan bersama dilapangan,sementara ada 380 pangkalan gas elpiji yang tersebar di seluruh kabupaten lahat,dengan jumlah sebanyak itu, dikatakan tarmidi pihaknya tidak dapat mengawasi secara keseluruhan.
Kalau Disperindag saja mengawasin tentu tidak akan bisa,peran serta masyarakat tentu kita harapkan dalam pengawasan pembelian dipangkalan gas elpiji 3 kilogram,subsidi pemerintah ini harus tepat sasaran.unjar tarmidi.
Ia menuturkan,perlu sanksi tegas agar tidak terjadi kecurangan tersebut,sanksi tidak harus ke pangkalan nakal saja dengan sangsi terberat pencabutan izin,namun sanksi juga harus diberikan agen hingga ke SPBE.
Jadi SPBE nya juga bisa ikut mengawasin sehingga pengawasannya berlapis dan ramai yang mengawasin itu."pungkasnya.
*Reporter*: Dedek Suhendra
*Editor*: ayoLAHAT
Tulis Komentar