Pihak Dinkes Lahat Tanggapin Konfirmasi Wartawan Berita Sebelumya, Putusan Kontrak CV Rajo Kembara

Pihak Dinkes Lahat Tanggapin Konfirmasi Wartawan  Berita Sebelumya, Putusan Kontrak CV Rajo Kembara

LAHAT_26 FEBRUARI 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat memberikan pernyataan resmi lanjutan terkait polemik proyek rehabilitasi Puskesmas Perumnas Lahat. Langkah tegas diambil guna menjawab keresahan publik dan memastikan transparansi penggunaan anggaran APBD 2025 senilai Rp 3,4 Miliar lebih.



1. Ketegasan pihak Dinkes dan Pemutusan Kontrak. Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat menegaskan bahwa secara hukum, CV Rajo Kembara telah diputus kontraknya sejak 15 Februari 2026 yang lalu. Keputusan ini diambil karena kontraktor dinilai gagal memenuhi kewajiban fisik sesuai target waktu yang ditetapkan.


2. Peran Kabid dan Tanggung Jawab PPTK

Pekerjaan lanjutan yang dijadwalkan pada Maret 2026 berada di bawah pengawasan ketat Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat/P2P Bapak Mulak, selaku atasan teknis, serta dikawal langsung oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas Kesehatan Lahat.


Ibu Aiwa selaku PPTK bertanggung jawab penuh dalam memastikan setiap rupiah denda dibayarkan dan setiap inci pekerjaan fisik diselesaikan sesuai spesifikasi. PPTK juga akan melakukan evaluasi harian terhadap progres di lapangan.


3. Skema Sanksi Denda Rp 3 Juta Lebih Per Hari

Pihak Dinas Kesehatan memberikan kesempatan terakhir melalui kontrak baru dengan syarat "Denda Berjalan".


Kontraktor diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) lebih setiap harinya.


Denda ini wajib disetorkan ke kas daerah sebagai konsekuensi atas kegagalan penyelesaian tender awal.


4. Pernyataan Langsung (Kutipan)

Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat:


"Kami tegaskan, tidak ada instruksi khusus untuk mengistimewakan kontraktor. Proyek ini dilanjutkan semata-mata agar gedung puskesmas tidak mangkrak dan masyarakat bisa segera berobat dengan layak. Namun, kontraktor harus membayar mahal atas kelalaiannya melalui denda harian yang sangat tinggi.


Pernyataan Kepala Bidang (Kabid) terkait/PPTK Ibu Aiwa.

"Jika pada pengerjaan lanjutan di Maret nanti CV Rajo Kembara kembali main-main atau tidak siap secara finansial dan teknis, saya selaku pihak yang bertanggung jawab akan langsung mengeluarkan 'Tiket Merah'. Perusahaan tersebut akan kami BLACKLIST permanen dan tidak boleh lagi menginjakkan kaki di proyek Pemerintah Kabupaten Lahat di masa mendatang. Kami pertaruhkan integritas kami untuk kualitas bangunan ini."



5. Komitmen Anti-KKN dan Pengawasan APH

Dinas Kesehatan membantah keras adanya "beking" atau praktik main mata. Seluruh proses denda dan kelanjutan kontrak ini terbuka untuk diaudit oleh Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Dinas Kesehatan tidak segan-segan menyerahkan oknum yang mencoba bermain-main dengan anggaran rakyat ini ke jalur hukum. 


(Dedek Suhendra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)