Pangkalan `Nakal` Kotabaru Terendus, Disperdag dan Satpol PP Lahat Didesak Segera Sidak Lapangan!

Pangkalan `Nakal` Kotabaru Terendus, Disperdag dan Satpol PP Lahat Didesak Segera Sidak Lapangan!

BREAKING NEWS - ayoLAHAT

LAHAT || 02 Mei 2026 -  Pasca temuan investigasi tim Ayolahat terkait dugaan penggelapan stok gas melon di Pangkalan Sendy Okta, Kelurahan Kotabaru, gelombang desakan kini mengarah kepada Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Lahat.

Kedua instansi ini diminta tidak tutup mata dan segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk menghentikan praktik "permainan" harga yang mencekik rakyat kecil.

Poin Utama Desakan Investigasi:

  • Audit Stok Real-Time: Disperdag diminta melakukan audit mendadak terhadap buku log (logbook) pangkalan. Tim menemukan selisih antara suplai masuk (140 tabung) dengan warga yang dilayani (80 orang). Ke mana sisa 60 tabung lainnya?

  • Penegakan HET dan Aturan KTP: Satpol PP sebagai penegak Perda didesak menindak pangkalan yang sengaja mengabaikan syarat KTP dan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi setoran ke pengecer.

  • Sanksi Administrasi Hingga Segel: Kami mendesak pemerintah daerah memberikan rekomendasi tegas kepada Pertamina untuk menyegel atau mencabut izin usaha jika terbukti melakukan penimbunan atau pengalihan distribusi secara ilegal.

"Kami punya bukti visual bagaimana tabung berisi diklaim kosong lalu dilarikan menggunakan motor ke kios pengecer. Ini adalah pengkhianatan terhadap hak masyarakat miskin di Lahat. Kami tunggu nyali Disperdag dan Satpol PP untuk menertibkan ini," ujar Dedek Suhendra.

Ancaman Pidana Distribusi

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM/LPG bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sebelumnya, Tim investigasi Ayolahat berhasil menguak praktik culas yang dilakukan oknum Pangkalan Elpiji 3 Kg milik Sendy Okta di wilayah Kelurahan Kotabaru, Kabupaten Lahat. Dalam pantauan lapangan pada Sabtu malam (2/5/2026), ditemukan indikasi kuat penyelewengan distribusi gas subsidi yang memicu lonjakan harga di tingkat masyarakat.

Modus Operandi: "Tabung Gaib" di Balik Segel

Berawal dari jeritan warga terkait mahalnya harga gas melon yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), tim melakukan pengintaian tertutup. Fakta mengejutkan terungkap saat proses bongkar muat sebanyak 140 tabung berlangsung.

  • Manipulasi Stok: Meski suplai masuk 140 tabung, warga yang dilayani hanya sekitar 80 orang.

  • Kebohongan Pengelola: Saat dikonfrontasi mengenai sisa tabung, pengelola pangkalan berdalih bahwa tumpukan tabung yang segelnya telah terbuka adalah "tabung kosong".

  • Bukti Fisik: Tim investigasi melakukan pengecekan langsung dengan mengangkat tabung-tabung tersebut. Hasilnya? Tabung masih penuh berisi gas. Tak lama kemudian, sejumlah sepeda motor terpantau mengangkut tabung-tabung "simpanan" tersebut dengan terburu-buru untuk disalurkan ke kios pengecer demi meraup untung pribadi.

Pelanggaran Aturan Distribusi

Pangkalan Sendy Okta juga terbukti mengangkangi regulasi pemerintah. Dalam praktiknya, pengelola tidak meminta fotokopi KTP warga sebagai syarat wajib pembelian. Hal ini merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip Satu KTP Satu Tabung yang bertujuan agar subsidi tepat sasaran.

Padahal, payung hukum sudah sangat jelas mengatur hal ini, di antaranya:

  1. Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian.

  2. Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 terkait penahapan wilayah tepat sasaran.

  3. Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022 tentang larangan penggunaan LPG 3 kg bagi usaha tertentu.


Desakan Pencabutan Izin

Dedek Suhendra, anggota tim investigasi, menegaskan bahwa temuan ini telah didokumentasikan dalam bentuk video sebagai bukti otentik untuk dilaporkan ke pihak berwenang.

"Kami sudah mencatat identitas pangkalan ini. Temuan ini mengindikasikan adanya 'permainan' harga di atas HET dan pengalihan stok ke pengecer. Kami akan berkoordinasi dengan Polres Lahat dan Pertamina untuk mendesak pencabutan izin usaha pangkalan tersebut," tegas Dedek.

Pihak investigasi memberikan peringatan keras kepada seluruh pangkalan di Kabupaten Lahat agar berhenti melakukan praktik "nakal" yang menyengsarakan rakyat kecil. Kini, bola panas ada di tangan Pertamina untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.


Reporter: Dedek Suhendra
Editor: Redaksi ayoLAHAT

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)