*Kasus Dugaan Korupsi ATK Dinas Perikanan Lahat Kembali Di Pertanyakan*

*Kasus Dugaan Korupsi ATK Dinas Perikanan Lahat Kembali Di Pertanyakan*

Lahat_ayolahat.my.id Kasus dugaan korupsi alat tulis kantor (ATK)dan barang cetakan pada Dinas perikanan pemerintahan kabupaten Lahat, kembali dipertanyakan pimpinan Redaksi ayolahat.my.id Dedek.


Kegiatan pengadaan ATK yang bersumber dari APBD tahun 2024 pemerintahan kabupaten lahat, ini di perkirakan menimbulkan kerugian negara Rp. 199.603.028.27 juta, namun Dedek suhendra menilai proses hukumnya blum berjalan kami memintak kajari lahat dan aparat penegak hukum (APH) menindak lanjuti kasus dugaan Tipikor ATK dan barang cetakan tahun 2024 Dinas perikanan segera diproses. 


Hasil temuan badan pemeriksaan keuangan negara Republik Indonesia (BPK RI),tersebut bukan selisih adminitrasi kecil, berdasarkan adminitrasi pemeriksaan dokumen serta kompirmasih penyediaan, bendahara PPATK, dan penggunaan anggaran (PA)belanja tersebut di pertanggung jawabkan mengunakan bukti yg tidak sesuai. 


Rincian belanja yang menjadi sorotan meliputin :

1.alat tulis kantor :

Rp. 68.737.864.41

2.kertas dan cover :

Rp. 78.313.921.61

3.bahan cetak :

Rp. 23.999.000.00

4.bahan komputer:

Rp. 9.922.252.00

5.perabotan kantor :

 Rp. 3.713.000.00

6.alat/bahan kegiatan kantor lainnya:

Rp. 7.917.000.00


Semua total keseluruhan mencapai hampir Rp. 200 juta, ini memang nilai proyek dinilai kecil, akan tertapi ini merupakan uang rakyat, wajib di pertanggung jawaban.


Sayang sekali hingga saat ini, pasca perkara tersebut blum di ambil Kejari lahat,peningkatan ke proses hukum pemeriksaan, padahal hal ini merupakan amanat undang-undang RI nmor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. 


Publik bertanya, mengapa proses hukum ya lambat hasil temuan BPK RI ini, blum di proses hukum pihak terkait,padahal informasih BPK RI proses hasil audit BPK RI diserahkan pemerintahan Daerah untuk jangka waktu pengembalian 60 hari,lebih waktu itu sdh pidana,untuk pihak terkait,jgn sampai hasil temuan audit BPK menjadi rutinitas tahunan aja,tanpa efek jera,jika ada penyimpangan harus diusut secara profesional terbuka ke publik.


Sebagai kode etik junarlis sebelum berita ini di terbikan,prinsip praduga tak bersalah dan kami berdasarkan amanat pasal 42 dari UU No.31 tahun 1999, pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Kami mendesak Aparat penegak hukum (APH)segera proses hasil audit keuangan atas dugaan kerugian negara, dalam korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan anggaran tahun 2024 di Dinas perikanan kabupaten Lahat, segera dituntaskan prosesnya,terbuka ke publik. 

(Dedek Suhendra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)