Lahat_ayolahat.my.id Beberapa bulan terlahir galian C dan mesin pengayak batu menjadi sorotan publik,diduga milik wakil Gubenur Sumatera Selatan,Cik Ujang didesa kota raya,desa Padang Lengkuas dan melewatin desa Ulak lebar kabupaten lahat,pertanyaan pun muncul terkait legalitas pembukaan usaha,dan aturan kepatuhan lalu lintas khususnya jembatan Lematang 2,kelayakan izin lingkungan yang berdampak lansung pada kehidupan masyarakat.
Bukan tanpa alasan,informasi yang diperoleh, aktifitas galian C pengelola batu di lokasih tersebut sdh cukup lama, beberapa pihak menuding adanya kesalahan dalam tahap perizinan,dri izin usaha pertambangan (IUP)hingga kesesuaian lokasi dengan Rencana tata ruang wilayah.
Peraturan yang berlaku, kegiatan galian C termasuk kategori usaha wajib memiliki izin resmi instansi berwenang,baik pun provinsi maupun kabupaten, pengelola dalam mulai operasi usaha,wajib melengkapin dokumen lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan atau (AMDAL)dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL),serta mendapatkan inzin lingkungan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran,mengigat banyak kasus galian C ilegal diberbagai daerah yang beroperasi tanpa izin,tidak hanya merugikan pendapatan asli daerah(PAD)tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan masyarakat.
Masalah yang juga timbul perhatian publik,lalu lintas kendaraan berat yang mengangkut material galian C dari lokasi menuju beberapa tujuan,sering kali melewati jembatan Lematang 2,jembatan yang diresmikan tahun 2022,untuk penghubung masyarakat ke beberapa wilayah di kabupaten lahat.
Sudah cukup jelas arahan dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, saat peresmian jembatan,dengan surat edaran mewajibkan penggunaan timbangan portabel mengawasin beban kendaraan yang melintas,sesuai undang-undang negara nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, peraturan daerah yang berlaku di kabupaten lahat.
Selain itu timbulnya masalah dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C tersebut, beberapa warga menimbulkan keluhan,polusi debu di jalan, sangat menggangu kesehatan, kerusakan pada bangunan jalan, perubahan tata air, yang bakal menimbulkan kekeringan,karena dekat areal persawahan masyarakat.
Sebenarnya sudah jelas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,laporan mulai di ajuhkan ke pemerintah daerah,untuk melakukan pengecekan ke lokasi mengenai laporan tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari wakil Gubernur Cik Ujang maupun pihak pengelola terkait,berbagai tuduhan pertanyaan publik, masyarakat memintak pihak yang bisa menindak lanjutin adalah pemerintah dan aparat kepolisian.
Demikianlah penjelasan mengenai pentingnya pengurusan izin tambang galian C,semoga bisa menjadi referensi informasi yang bermanfaat, masyarakat memintak pemerintahan mengambil langkah tegas untuk menertibkan kegiatan galian C diwilayahnya,dan memastikan semua usaha beroperasi sesuai peraturan yang berlaku, melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(Dedek Suhendra)
Tulis Komentar