Lahat_ayolahat.my.id Humas Polres Lahat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka( pengedar) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, jenis Ganja berdasarkan Laporan Polisi LP/A/33/IV/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel/ tanggal 21 april 2026. Tersangka atas nama PR bin L, 31 tahun, desa Penantian kec. Jarai kab. lahat. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Unit Narkoba dan bantuan Informasi dari masyarakat.
Tersangka diamankan poo ada hari selasa tanggal 21 april 2026, sekitar pukul 15.00 wib di jalan Letnan Amir Hamzah Kel.Kota Baru Lahat pada saat melintas menggunajan mobil angkot yang sebelumnya sudah di buntuti personel Satresnarkoba pada saat memasuki kota Lahat. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan berhasil diamankan.Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun kering yang lapisi kertas yang diduga Daun Ganja dengan berat bruto 1,020 ( seribu dua puluh) gram, 1(satu), buah tas rangsel warna abu-abu merk polo, dan 1(satu) Handpone android merk Realme warna biru.Penggeledahan dan penangkapan oleh Satresnarkoba disaksikan oleh sopir , serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH.MH,dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, membenarkan adanya Ungkap kasus Narkoba tersebut, Kapolres tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Dedek Suhendra)
Tulis Komentar