Lahat II 27 Juli 2026,ayolahat.my.id
Proyek pembangunan jalan usaha Tani Desa Benteng Kecamatan Tanjung Sakti Pumi,Tahun 2026 dibatalkan Setelah diumumkan pemenang tender Peserta nomor 1.CV.TUNAS MUDA TRIMATRA,sebagai pemenang penawaran terendah,pemenang yang sebelumnya diunggah di sistem LPSE.pu.go.id,sudah tidak terdaftar lagi.
*RINGKASAN (SUMMARY)*
I.Pembatalan paket proyek diduga adanya Penyimpangan panitia kerja (POKJA)ULP Sekretariat Daerah kabupaten Lahat,secara dokumen dan aturan pemenang tender sudah sesuai aturan, berujung CV.TUNAS MUDA TRIMATRA, laporan Proses Hukum pengaduan Kejaksaan Negeri Lahat.
II.Keterbukaan publik,memintak Pokja ULP Seketariat Daerah lahat, membuka dokumen tender pemenang transparan,mulai dari HPS, spesifikasi teknis,berita acara evaluasi,hasil klarifikasi, kelengkapan surat-surat,hingga dasar penetapan pemenang,CV Bighai Construcrtio, keterbukaan merupakan kewajiban penyelenggara pengadaan agar Publik dapat menilai bahwa proses tersebut benar-benar berjalan sesuai aturan.
III.Berdasarkan informasi surat salinan permohonan penjelasan berinisial DDI,diduga pemilihan penyedia oleh ULP/UKPBJ kabupaten lahat dengan Menerima suap 2 persen untuk Dalil anggota Pokja dan kepala bagian PBJ/ULP sudah menjadi konsumsi umum, informasih pemenang tender kabupaten lahat,diduga setor fee ke Pokja ULP kab. lahat,menjadi sorotan publik.
IV.Bukan ini mencurigakan,oleh oknum Pokja ULP Kabupaten lahat diduga banyak skenario,karena setelah kami melihat harta kekayaan (LHKPN) publik menilai di oknum2 didalam Pokja ULP Seketariat Daerah kabupaten lahat,diduga tidak sesuai dengan gaji atau penghasilan sebagai ASN.
V.Beberapa isu ini beredar masif informasi beberapa kepala dinas diduga Setor Fee proyek diduga kepada Kabag ULP,kami pun lansung mempertanyakan jika ada pihak yang melaporkan dugaan pungutan fee ke aparat penegak hukum bagaimana kesiapan bapak ?
*Kompirmasih wartawan dan terkait surat resmi Redaksi ayolahat,Kepala Bagian ULP Seketariat Daerah Buka Suara Poin-poin tsb* :
1.*Alasan Pembatalan* : Pekerjaan teknik jalan tidak cukup kurang dari 2 tahun,dari persyaratan yang dipintak Dokumen lelang.
2.*Transparansi Pemenang* : Seluruh berkas administrasi sudah sesuai aturan.
3.*Pungutan Fee* : Bantahan Tidak ada Pungutan Liar.
4.*Isu informasi beberapa kepala dinas diduga setor fee ke bpk* : Tidak Ada.
5.*Bagaimana Kesiapan bapak jika ada pihak yang melaporkan Dugaan pungutan Fee ke APH*: Saya siap dan bersih ujar''Ar
*Diduga Dasar Hukum Pelanggaran*
1.UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)pasal 12 hurub B dan pasal 11 UU no.20 Tahun 2021.
2.kitab Undang-undang hukum pidana pasal 368 KUHP dan pasal 418 KUHP.
3.Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 Pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan presiden nomor 46 tahun 2025.
Menilai diduga akibat pungutan ini pekerjaan tidak lagi terlaksana sesuai perencanaan dan jauh dari mutu kualitas,jangan sampai kabupaten lahat menjadi pemerintahan yang korup, kabupaten lahat menata kota membangun Desa.
Praktik seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan publik,tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Langkah tegas dari pihak kepolisian/Kejaksaan maupun lembaga anti korupsi diharapkan mampu mengungkap kebenaran dibalik dugaan ini.
Jika terbukti,tindakan tegas Pokja ULP harus diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat agar praktek pungli dan korupsi di Lahat dapat dihentikan.
Kabupaten Lahat,yang dikenal sebagai"seganti setungguan" harus mampu membuktikan diri sebagai daerah yang bersih dari korupsi dan pungli,demi mendukung pembangunan yang lebih baik dan transparansi dimasa depan.
Reporter : Dedek Suhendra
editor : ayoLAHAT
Tulis Komentar