*Polres Lahat & Polsek Jarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Muara Payang*

*Polres Lahat & Polsek Jarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Muara Payang*

Lahat_ayolahat.my.id Humas Polres Lahat, melalui Polsek Jarai bersama Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jarai. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Ayek Gaung, Jalan Raya Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, dua orang pelaku melakukan aksi perampasan sepeda motor terhadap dua korban perempuan yang masih berstatus pelajar.


Korban diketahui bernama Zakia Raihakia dan Naila Audina yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street melintas di lokasi kejadian. Kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor berwarna merah hitam kemudian memepet kendaraan korban hingga korban terjatuh. Salah satu pelaku sempat berebut kunci motor dengan korban sebelum akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Kabupaten Empat Lawang.


Akibat kejadian tersebut, korban Zakia mengalami luka cukup serius pada bagian pelipis kanan dan dahi sehingga harus mendapatkan jahitan, serta mengalami luka lecet pada tangan dan kaki. Sementara korban lainnya mengalami luka lecet pada telapak tangan dan lutut kanan. Kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12 juta. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jarai.


Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Jarai bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.


Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 00.53 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ridho Prandani SPd.SH berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial VDS di wilayah Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial M masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dalam proses penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, STNK kendaraan, serta beberapa barang milik korban lainnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK. MIk, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Lahat, Unit Reskrim Polsek Jarai, serta dukungan dari Unit Reskrim Polsek Pendopo. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus memburu satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

 Mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika melintas di lokasi yang sepi. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Reporter : Dedek Suhendra

Editor : ayoLAHAT

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)