*Digugat Sengketa Lahan,Meriansyah Jalanin Sidang,PN Lahat Agenda Penetapan Pencabutan*

*Digugat Sengketa Lahan,Meriansyah Jalanin Sidang,PN Lahat Agenda Penetapan Pencabutan*

Lahat II 29 Juli 2026,ayolahat.my.id


Pengadilan negeri (PN) Kabupaten Lahat, menggelar sidang perkara perdata nomor 25/Pdt.G/2026/PN Lahat pada Selasa,28 juli 2026 pukul 09.00 wib di ruangan sidang pengadilan negeri kabupaten lahat. 

Dalam surat terdawak ll yang diterbitkan oleh pengadilan negeri lahat,pihak yang dipanggil adalah Meriansyah,dia seorang petani perkebun,dengan  alamat didesa lubuk tupa, kecamatan pseksu, kabupaten lahat,dalam kapasitasnya terdawak II. 

Namun Demikian,pada surat panggilan sidang dilaksanakan pada 20 juli 2026 dan ditandatangani oleh,juru km sita penganti PN Lahat,S,Reza,P,S,H.

Kepala Biro Hukum kabupaten lahat, menyampaikan bahwa agenda persidangan adalah penetapan pencabutan. 

Perkara ini berawal diajuhkan oleh YASRI, M, ALI,S, H,selaku penggugat,perkara ini berawal pengugat sdr,admirswansayah sebagai dan tergugat 1 dan Meriansyah Sebagai tergugat II. 

Berdasarkan keterangan, pemangilan terhadap tergugat II, dilakukan melalui surat tercatat, Sesuai Ketentuan pasal 17 ayat   2 peraturan mahkamah agung (PERMA)nomor 7 tahun 2022,tentang perubahan atas PERMA nomor 1 tahun 2019 mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

Dengan terlaksananya sidang ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa lahat,dapat berjalan transparan, objektif memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. 

Reporter : Dedek Suhendra 

editor : ayoLAHAT

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)